
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Paser di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 18/1).
Mengingat batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 yaitu 31 Maret 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Paser meminta bantuan terkait tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP melalui laman pajak.go.id kepada tim KP2KP Tanah Grogot.
“Dengan adanya imbauan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka wajib pajak bisa mengakses laman pajak.go.id hanya dengan memasukkan data utama, data Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga,” ungkap Firdan Mukhtar Wahdah, pegawai KP2KP Tanah Grogot.
Ahmad Choirul Firmansyah, pegawai KP2KP Tanah Grogot menambahkan bahwa apabila terdapat kendala sehingga tidak dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak bisa datang ke KP2KP Tanah Grogot untuk melakukan perubahan data.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser I. Dewa Made Sudarsana mengucapkan terima kasih kepada tim KP2KP Tanah Grogot atas bantuannya dalam asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP, ia juga berharap melalui asistensi tersebut seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Paser dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri.
Dengan adanya pemadanan NIK menjadi NPWP ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan yang mana tidak perlu menggunakan NPWP lagi dan hanya perlu menggunakan NIK.
Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 kali dilihat