Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Kabupaten Bangli, Bali (Kamis, 2/5). Penyerahan piagam penghargaan tersebut dalam rangka penyelenggaraan Pekan Panutan atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. "Kami KPP Pratama Gianyar secara khusus memberikan apresiasi kepada para pejabat di wilayah kerja kami atas penyampaian SPT Tahunan secara tepat waktu," ungkap Abdul Gafur selaku Kepala KPP Pratama Gianyar.
Pada kesempatan tersebut, piagam penghargaan dan cinderamata secara langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya. Di momen tersebut, Abdul Gafur mengucapkan terima kasih atas segala dukungan Kejaksaan Negeri Bangli yang telah diberikan selama ini sekaligus memohon dukungan kembali untuk program kerja ke depan. "Secara pribadi maupun mewakili KPP Pratama Gianyar, saya mohon dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bangli terkhusus Kejaksaan Negeri Bangli untuk turut membantu KPP Pratama Gianyar mencapai target penerimaan dan kepatuhan Wajib Pajak," ungkap Abdul Gafur.
Sementara Era Indah Soraya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangli mengucapkan terima kasih atas segala apresiasi dan pelayanan yang telah diberikan KPP Pratama Gianyar dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan di wilayah kerja KPP Pratama Gianyar dalam hal ini kabupaten Bangli. "Saya mengucapkan terima kasih banyak atas apresiasinya," ungkap Era Indah Soraya.
Berkaitan dengan dukungan untuk KPP Pratama Gianyar, Era Indah Soraya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangli beserta jajaran menyatakan siap sepenuhnya mendukung program kerja KPP Pratama Gianyar. "Kami siap mendukung KPP Pratama Gianyar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dan berharap komunikasi yang sudah terjalin baik selama ini dapat terus dikembangkan," tutup Era Indah Soraya.
Pewarta: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Kontributor Foto: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat