Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari, Teguh Setiawan,  menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk “Harmonisasi Sistem Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Perpajakan” yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang (Rabu, 22/3) .

Acara tersebut diikuti oleh 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Binaan dari BBPVP Semarang yang tersebar di Jawa Tengah. 12 UPTD BLK Binaan tersebut antara lain BLK Tegal, BLK Cilacap, BLK Banyumas, BLK Purbalingga, BLK Klampok, BLK Wonosobo, BLK Pekalongan, BLK Kota Pekalongan, BLK Batang, BLK Pemalang, BLK Kendal, dan BLK Ungaran.

Kegiatan ini  dibuka oleh Kepala Sub Koordinator Keuangan BBPVP Semarang. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dari setiap BLK Binaan khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan pemahaman peraturan perpajakan. Ia juga mengungkapkan bahwa BBPVP Semarang merupakan BBPVP pertama di Indonesia yang menyelenggarakan acara seperti ini, dan diharapkan menjadi pemicu BBPVP lain untuk menyelenggarakan kegiatan serupa.

Pada sesi pemaparan materi, Teguh membawakan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Materi memuat hal-hal seperti perhitungan pemotongan pajak, perhitungan pemungutan pajak, mekanisme penyetoran, dan mekanisme pelaporan pajak.  “Alur pemotongan/ pemungutan pajak bendahara adalah setiap belanja dari APBN/ APBD ada PPh/ PPN yang harus dipotong atau dipungut, setelah dilakukan pemotongan atau pemungutan selanjutnya disetorkan ke kas negara, terakhir dilaporkan ke KPP melalui Surat Pemberitahuan”, ujarTeguh.

Penyampaian materi ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Pada kesempatan ini salah satu peserta menanyakan terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas rekanan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Pertama, usahakan selalu mencari rekanan yang mimiliki NPWP”, terang Teguh. Ia juga menjelaskan bahwa jika adanya hanya rekanan dan kebetulan tidak memiliki NPWP maka pemotongan pajak yang dilakukan untuk PPh 22 dan PPh 23 menjadi 100% lebih tinggi dari rekanan yang memiliki NPWP.

Tenaga Penyuluh berharap dengan mengikuti kegiatn ini bendahara instansi pemerintah tidak mengabaikan aturan perpajakan dalam setiap belanja yang dilakukan.