Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan Bendahara Desa dalam kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Selasa, 7/3). Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Kantor P3MD Kabupaten Fakfak dan diikuti oleh sekitar 54 orang peserta.

Dewi Masrufah selaku Koordinator TPP P3MD Kabupaten Fakfak mengucapkan terima kasih atas kesediaan KP2KP Fakfak menjadi narasumber dalam sosialisasi kewajiban perpajakan Bendahara Desa.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini maka TPP dapat memberikan pendampingan kepada Bendahara Desa untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KP2KP Fakfak Gede Dion Syailendra menyampaikan bahwa setiap Bendahara Desa memiliki kewajiban yang sama dengan Bendahara Pemerintah lainnya.

“Semoga sosialisasi ini meningkatkan pemahaman seluruh Bendahara Desa di Kabupaten Fakfak untuk dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dion dalam sambutannya.

Pada sesi materi perpajakan, Kemal Thaariq Maulana sebagai pemateri menyampaikan kewaiban apa saja yang harus dilakukan oleh Bendahara Desa dalam melakukan belanja dengan menggunakan dana desa yang diterimanya. Kemal menjelaskan bahwa ketika Bendahara Desa melakukan pembelanjaan barang dan/atau jasa maka Bendahara wajib untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukannya.

“Apabila Bendahara tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, maka Bendahara dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan sehingga atas perilaku tersebut dapat dikenai sanksi perpajakan,” kata Kemal.

Pada sesi berikutnya, Kepala KP2KP Fakfak menjabarkan contoh-contoh transaksi pembelanjaan barang dan/atau jasa yang harus dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Dion juga menyampaikan bahwa Bendahara tidak hanya memiliki kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saja, namun juga wajib menyampaikan laporan SPT Masa.

“Sehingga seluruh Bendahara seharusnya melakukan pelaporan transaksi pemotongan atau pemungutan pajak ke dalam SPT Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dion.

Di akhir sosialisasi perpajakan, Dion menyampaikan bahwa KP2KP Fakfak berencana mengadakan kegiatan pelatihan perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah sekitar bulan Mei atau Juni Tahun 2023. Di dalam kegiatan tersebut akan disampaikan kewajiban yang harus dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah mulai dari mendaftarkan NPWP sampai dengan menyampaikan SPT Masa.

“Saya  berharap bahwa para peserta bersama Bendahara Desa dapat hadir di dalam kegiatan tersebut sehingga informasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh bendahara dapat tersampaikan,” pungkas Dion.

 

Pewarta: Gede Dion Syailendra
Kontributor Foto: Yehezkiel Victor Saud
Editor: Bayu Kristianto