
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengundang perwakilan dari seluruh Sekolah Dasar (SD) yang tergabung dalam Koordinator Wilayah (Korwil) Baraka untuk menghadiri sosialisasi perpajakan bertempat di SD Negeri 105 Baraka, Jalan Pendidikan, Kabupaten Enrekang (Selasa, 21/2).
Peserta sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang meliputi operator dan kepala sekolah dari SD yang berada di Kecamatan Baraka dan Buntu Batu Kabupaten Enrekang. Tema sosialisasi kali ini adalah terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah hilangnya posisi operator di Korwil SD Baraka, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus melaporkan SPT Tahunan-nya secara mandiri. Oleh karena itu, bantuan dari KP2KP Enrekang sangat dibutuhkan agar setiap tenaga pendidik dapat melaporkan SPT Tahunan yang dimiliki dengan baik dan benar.
Kepala Korwil SD Wilayah Baraka Arhal mengatakan bahwa setiap tenaga pendidik harus mampu dalam melaporkan SPT Tahunan-nya secara mandiri menggunakan bukti potong yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan. “Kita sebagai tenaga pendidik harus dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dengan menggunakan bukti potong yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan,” ujar Arhal.
Pihak KP2KP Enrekang berharap dengan adanya sosialisasi ini tenaga pengajar dapat mengerti tata cara pelaporan pajak dan pemadanan NIK sebagai NPWP agar NIK nya dapat digunakan sebagai NPWP di tahun 2024 dan dapat terhindar dari sanksi denda akibat keterlambatan pelaporan pajak.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Letna Helma antika Wisda |
- 12 kali dilihat