Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan wajib pajak organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) (Senin, 11/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memenuhi imbauan yang diberikan KP2KP Enrekang untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai badan yang berstatus aktif.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan paling lambat dilaporkan pada bulan April apabila tahun pajak menggunakan tahun kalender.

Setelah diidentifikasi oleh petugas, wajib pajak bersangkutan belum melakukan pelaporan SPT Tahunan sejak terdaftar. Hal ini dapat mengakibatkan wajib pajak bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi akibat tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. 

Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menjelaskan pihaknya akan senantiasa memberikan edukasi dan mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu agar dapat terhindar dari denda.

“Pihak kami akan senantiasa memberikan edukasi terkait tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan Bapak, salah satunya yaitu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak akan selalu kami dorong untuk melakukan pelaporan secara tepat waktu agar dapat terhindar dari sanksi denda,” ujar Zaky.

Pengurus P3A mengakui pihaknya tidak mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sejak awal. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas edukasi yang telah diberikan dan berkomitmen untuk melakukan pelaporan secara tepat waktu di tahun berikutnya.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Prita Uli Tobing
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.