Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Enrekang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.13, Kelurahan Karueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang (Kamis, 8/12). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan program baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu pemutakhiran data mandiri.

Pada kegiatan kali ini, Tim KP2KP Enrekang langsung turun ke lapangan mengunjungi salah satu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang yaitu BKD. Petugas KP2KP Enrekang, Ariq Baihaqi menjelaskan bahwa wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data mandiri agar dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran tersebut dapat diakses melalui situs pajak.go.id.

Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat dilaksanakan apabila pemadanan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memperoleh hasil valid. Namun, apabila berstatus tidak valid maka perlu dilakukan pemutakhiran data profil wajib pajak yang dapat dilakukan melalui DJP online secara mandiri oleh wajib pajak,” ujar Ariq.

Selanjutnya, Ariq juga menambahkan bahwa NPWP dengan lima belas digit masih tetap akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 dan akan dilaksanakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi mulai 1 Januari 2024.

Dengan memberikan asistensi secara langsung, KP2KP Enrekang berharap dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pemutakhiran data mandiri untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara efisien.

 

Pewarta: Ariq Baihaqi
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda