Pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) tidak menimbulkan adanya tambahan beban pajak baru, melainkan hanya sebuah penyederhanaan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende dalam perjalanannnya mensosialisasikan TER di acara Sosialisasi PP Nomor 58 Tahun 2023 dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang berlangsung di Aula Bupati Kabupaten Nagekeo (1/2).

Kabupaten Nagekeo sering disebut sebagai The Heart of Flores karena kecantikan alamnya. Nagekeo menjadi destinasi kedua perjalanan Tim Penyuluh Pajak Ende dalam rangka menyosialisasikan TER. Acara yang dihadiri 57 Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah se-Kabupaten Nagekeo tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan III, Nugroho Setiawan Gustananta. Dalam sambutannya, Nugroho menyampaikan pentingnya peranan bendahara instansi pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak dan memahami aturan perpajakan baru yang telah berlaku. “Kita sebagai ASN harus mampu menjadi teladan bagi orang-orang di sekeliling kita dalam hal kepatuhan atas pajak,” imbuhnya.

Selanjutnya, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Ende, Wira Ardianysah dan Fata Al-Gaba menjelaskan kebijakan terbaru pemeintah yaitu TER yang terbit 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Kemudahan dan kesederhaan kebijakan TER tersebut tercermin dari cara penghitungan pajak terutang yang hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif rata-rata.

Akibat penghitungan TER ini, angsuran PPh Pasal 21 per bulan bisa menjadi lebih kecil atau lebih besar tergantung tabel mana yang akan digunakan. Namun secara kumulatif dalam satu tahun jumlah pajaknya akan sama saja dengan kebijakan sebelumnya karena akan dilakukan hitung ulang pada bulan terakhir atau Desember. Jadi masyarkat tidak perlu khawatir akan adanya tambahan beban pajak baru dengan berlakunya kebijakan TER.

Tak hanya membahas TER sebagai aturan terbaru PPh Pasal 21, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Ende juga menyegarkan ingatan para bendahara satuan kerja dengan materi tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Setelah selesai kegiatan ini, KPP Pratama Ende berharap para Bendahara Satuan Kerja bisa memahami dan melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan aturan terkini. Selain itu, proses pembuatan bukti potong 1721-A2 sebagai kelengkapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diharapkan dapat dilakukan sesegera mungkin.

 

Pewarta: Alfindo Wira Yudha Pradana
Kontributor Foto: Fata Al Gaba
Editor: Nur Hafissa Azrin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.