Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang bersama Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat laksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi di aula Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Selasa, 23/1).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Inspektorat Kabupaten Empat Lawang dan bendahara dinas lain nya, diantaranya bendahara Dinas Perikanan, Bappeda, Sekretariat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan Pemahaman mendalam mengenai peraturan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sosialisasi dibuka oleh Inspektur Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, Yulius berharap dengan adanya sosialisasi ini para auditor dan bendahara lainnya dapat lebih paham dan update mengenai peraturan terbaru. Yulius juga menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran tim penyuluh KPP Pratama Lahat.

"Saya memberikan apresiasi kepada KP2KP Empat Lawang dan Tim Penyuluh KPP Pratama Lahat yang telah hadir memenuhi undangan kami, saya harap para auditor memaksimalkan kesempatan ini untuk lebih banyak berdiskusi mengenai aturan yang terbaru,” ucap Yulius. Selain itu Kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasinya dalam sosialisasi ini.

Sulistian selaku penyuluh KPP Pratama Lahat mengawali sosialisasi dengan mengingatkan apa saja kewajiban bendahara diawal tahun, kemudian sosialisasi dilanjutkan dengan materi peraturan PP 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 Tahun 2023, serta Pengenaan Pajak atas Dana Desa, dalam sosialisasi ini Sulistian juga sekaligus mengimbau seluruh peserta untuk melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2023.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

 

Pewarta: Fera Olfiani Juhar
Kontributor Foto: Daniel William
Editor: Fera Olfiani Juhar

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.