Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) Yoyok Satiotomo menyampaikan sosialisasi insentif perpajakan kepada pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani atau PPMAY di Grand Inna Malioboro, Yogyakarta (Senin, 12/4).

Yoyok Satiotomo mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak yang termasuk dalam program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 ini. "Di D.I. Yogyakarta, wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak sangat sedikit," imbuhnya. Yoyok Satiotomo juga menyampaikan bahwa insentif pajak ini diharapkan bisa memberikan keringanan keuangan bagi pengusaha atau karyawan selama masa pandemi ini.

Selanjutnya Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Moh Fuad menyampaikan materi terkait UU Cipta Kerja dan insentif perpajakan. Moh Fuad juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April. Bagi wajib pajak yang ingin konsultasi, KPP Pratama Yogyakarta pada kesempatan ini juga memberikan pelayanan konsultasi terkait insentif perpajakan, SPT Tahunan, maupun konsultasi perpajakan lainnya.