
Kanwil DJP D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan KPP Pratama Sleman menyelenggarakan Business Development Services (BDS) dengan tema “Foto Produk Keren dengan Handphone” kepada UMKM di D.I. Yogyakarta (Senin, 6/9).
Narasumber yang dihadirkan adalah fotografer profesional, Silva Nurleryna yang sudah berpengalaman dalam memberikan pelatihan foto produk. Pelatihan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 177 peserta UMKM yang telah mendaftar.
BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Yunipan Nur Yogananta dalam sambutannya menyampaikan bahwa foto produk yang bagus sangat bermanfaat untuk menarik konsumen.
Apalagi pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak konsumen yang beralih ke media sosial dan marketplace untuk mencari produk yang ingin dibeli. Yunipan Nur Yogananta berharap dengan pelatihan yang diberikan dapat mengembangkan usaha UMKM.
Silva Nurleryna menjelaskan cara foto produk dengan menggunakan handphone. Untuk membuat foto yang menarik, Silva Nurleryna menyebutkan ada faktor-faktor yang harus diperhatikan yaitu teknis kamera, pencahayaan, komposisi, styling dan angle. Banyak tips dan trik yang diberikan kepada peserta.
Silva Nurleryna juga mencontohkan cara memfoto dengan peralatan yang sangat sederhana seperti pencahayaan dengan sumber cahaya alami matahari, latar belakang foto yang murah, dan bahkan ia hanya menggunakan handphone keluaran lama. Walaupun dalam BDS ini tidak ada praktek langsung, Silva Nurleryna berpesan kepada peserta untuk terus berlatih dengan cara melihat berbagai referensi di internet.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak kepada peserta, penyuluh Kanwil DJP D.I. Yogyakarta Darmini Setyo Pinurbo menyisipkan materi pajak PPh Final UMKM. Darmini Setyo Pinurbo menjelaskan tarif pajak bagi wajib pajak yang mempunyai beredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah, yaitu 0,5% dari omzet.
Selain itu, Darmini Setyo Pinurbo menambahkan bahwa wajib pajak juga dapat memanfaatkan insentif pajak PPh Final UMKM yang diperpanjang sampai 31 Desember 2021. Wajib pajak yang mengikuti insentif ini diwajibkan melaporkan peredaran usahanya melalui saluran pajak.go.id.
- 18 kali dilihat