Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dan didampingi oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan koordinasi tindak lanjut proses penyitaan atas aset yang tersimpan pada bank terhadap HS selaku Direktur sekaligus penanggung pajak. Koordinasi tindak lanjut tersebut dilakukan bersama Kepala Cabang di Bank BCA KCP Cokroaminoto, Denpasar (Jumat, 6/1).
Diketahui bahwa HS memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 4,6 Milyar yang masih harus dibayar. Tindakan yang dilakukan berupa pencabutan blokir terhadap 5 rekening penanggung pajak disertai dengan proses pemindahbukuan (Pbk) saldo ke kas negara.
Pada pelaksanaannya, petugas pajak menyampaikan surat tugas yang dilampiri dengan beberapa dokumen antara lain surat permohonan pencabutan blokir dan pemindahbukuan, kode billing untuk pemindahbukuan, surat konfirmasi dan keterangan dari pihak Bank BCA, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), berita acara sita serta rincian tunggakan wajib pajak. Kepala Cabang Bank BCA KCP Cokroaminoto selanjutnya akan berkoordinasi dengan bagian legal dari pihak KCU Bank BCA untuk melanjutkan proses pemindahbukuan.
JSPN berharap setelah melalui serangkaian tindakan penagihan, HS sebagai Direktur sekaligus penanggung pajak akan segera melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak yang masih harus dibayarkannya.
Pewarta: Faisal Fahmi |
Kontributor Foto: Faisal Fahmi |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 20 kali dilihat