Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi pelaksanaan PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar (Rabu, 6/4). Sosialisasi diikuti oleh bendahara pemerintah di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat.

Sosialisasi dimulai dengan sambutan Imam Zulkarnain, selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat. "Terima kasih atas kesediaan para bendahara untuk mengikuti sosialisasi", ucap Imam. Imam juga memberikan arahan serta latar belakang singkat atas kebijakan penghapusan NPWP bendahara pemerintah ini. 

Tata cara penghapusan NPWP dijelaskan oleh Fungsional Penyuluh Dikyasis Rachman. Dikyasis menjelaskan perihal persyaratan pengajuan perubahan data. Persyaratan dapat dikirim melalui pos atau datang langsung ke KPP. Khusus bagi instansi pemerintah yang terdaftar sebagai PKP, wajib melampirkan formulir aktivasi PKP dan pengajuan Sertifikat Elektronik.

"Instansi Pemerintah nantinya hanya akan memiliki satu NPWP sebagai identitas pelaksanaan perpajakannya. Untuk hak dan kewajiban bendahara, kegiatan pemotongan dan pemungutan (potput) tetap dilakukan seperti biasanya. Melalui perubahan besar ini, saya harap pelaksanaan penyetoran dan pembuatan bukti potput atas belanja instansi dapat terlaksana secara efektif, praktis, dan sistematis," tutup Dikyasis.