“Jangka waktu klarifikasi adalah 14 hari sejak surat dikirim/diterima langsung wajib pajak,” ungkap I Gede Jana ketika memberikan edukasi perpajakan kepada para pengusaha emas di ruang Kolaborasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Denpasar (Selasa, 18/3).

Jana, Kepala Seksi Pengawasan II, di hadapan para pengusaha emas yang hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KPP akan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak  melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir, faksimili atau secara langsung baik pada saat kunjungan (visit), melalui telepon, bahkan melalui video conference. Wajib pajak dapat segera mengecek kesesuaian data atau keterangan yang diberikan dengan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut Jana menjelaskan bahwa wajib pajak harus segera memberikan tanggapan atas SP2DK dimaksud secara tertulis atau secara langsung dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung.

“Jika wajib pajak tidak dapat memberikan klarifikasi atas temuan data, maka wajib pajak bisa diusulkan pemeriksaan pajak,” ungkapnya.

Di akhir paparan Jana menyatakan tidak semua wajib pajak yang menerima SP2DK harus membayar pajak. Selama tanggapan atau klarifikasi berdasar data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajak sudah dilaksanakan dengan benar, maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

 

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.