Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan  Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi pajak tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pelaporan SPT Tahunan untuk Para Pejabat dan Pegawai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga di aula Kantor Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 3/2).

Edukasi ini bertujuan untuk menginformasi ketentuan  perpajakan terkini dan meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Wardiman menjelaskan beberapa ketentuan perpajakan terbaru diantaranya: pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP OP), bagi WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas  bagian sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, perubahan tarif dan bracket PPh OP, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, kenaikan tarif PPN menjadi 11%, pemanfaatan PPS, dan pelaporan SPT Tahunan. Wardiman juga mengingatkan peserta agar segera melaporkan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022.