Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lingga di Daik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Jumat, 9/8).
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka melakukan sinergi dan pengumpulan data terkait perijinan yang telah diterbitkan terkait dengan upaya optimalisasi data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan koordinasi penghimpunan data ILAP ini akan memperluas basis data perpajakan.
Kunjungan ini juga untuk memantau penerapan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam rangka pemberian perijinan kepada pengusaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga, serta informasi lainnya sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan Pemda Lingga yang sudah disepakati sejak tahun 2022.
“Sinergi dengan berbagai pihak antara KPP Pratama Bintan, KP2KP Dabo Singkep dan Dinas PMPTSP Kabupaten Lingga bertujuan untuk meningkatkan basis data wajib pajak dan sebagai bentuk pengawasan perpajakan terhadap pengusaha di daerah setempat, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman. “Pihak DPMPTSP Pemda Lingga sangat mendukung dan men-support baik data dan kerja sama dengan pihak DJP guna meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah,” ujar Kepala Dinas DPMPTSP Lingga, Saroha Hutagalung menambahkan.
Pewarta: Wardiman |
Kontributor Foto: Putri |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat