Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan  Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep Wardiman melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi vertikal yang berlokasi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Senin, 9/1). Kunjungan kali ini dilaksanakan ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Pengadilan Negeri Lingga, Pengadilan Agama Dabo Singkep, RSUD Dabo Singkep dan Satu Perguruan Tinggi yakni Politeknik (Poltek) Lingga.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi guna kelancaran tugas dan fungsi khususnya dukungan dalam rangka peningkatan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022.

Saat kunjungan, Wardiman juga menjelaskan tentang ketentuan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menuju identitas tunggal melalui  pemutakhiran data mandiri. Sesuai ketentuan pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, NIK akan diberlakukan sebagai NPWP dan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, Wardiman mengimbau para karyawan di masing-masing instansi tersebut untuk segera melakukan pemadanan data NIK ‑ NPWP sebelum 31 Maret 2023 berbarengan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadinya.

 

Pewarta:wardiman
Kontributor Foto:ahmadGhozi
Editor:Wardiman