Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 pertama di tahun 2024 yang mengunjungi KP2KP Dabo Singkep, Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 2/1).

Wajib pajak Siswanto yang merupakan usahawan, dengan kesadaran tinggi dan dibimbing petugas KP2KP Dabo Singkep melaporkan pajak usahanya dengan SPT Tahunan 1770 secara online di pagi hari saat hari pertama kerja dimulai.

“Pelaporan pajak SPT Tahunan lebih awal akan dirasakan lebih nyaman, untuk itu para wajib pajak yang telah siap akan dokumen pendukungnya sebaiknya melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu di akhir-akhir jatuh tempo,“ ujar KP2KP Dabo Singkep Wardiman.

“Wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan pajak online dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing untuk log in di akun pajaknya. Apabila belum dapat masuk dengan NIK-nya,  wajib pajak terlebih dahulu melakukan pemadanan NIK-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pemakaian penuh NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi atau NPWP 16 Digit  di semua layanan perpajakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024,” tambah Wardiman.

"Proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan online yang ada atau dapat berkonsultasi ke kantor pajak terdekat,“ pesan Wardiman.

 

Pewarta: Wardiman
Kontributor Foto: Gian
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.