Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Imam Kasro’i mengatakan bahwa mulai dari tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan Reformasi Perpajakan III. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisai Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Kamis, 29/2).

Kegiatan sosialisasi ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB. KPP Pratama Curup diwakili oleh Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’I, Kepala Seksi Pengawasan II Wahyudi, Penyuluh Irwansyah, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II Risman Kurniadi, Rohmadhan Hamidy, Pelaksana Elsa Oktarina, Rizky Dharmawan dan Muhammad Atthariq Rahfi Hidayat.

Dalam kegiatan yang dihadiri Bendaharawan dan Pegawai Dinkes Rejang Lebong itu, Irwansyah menyampaikan bahwa Reformasi Perpajakan merupakan upaya DJP untuk mewujudkan suatu lembaga perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel, secara struktur, kewenangan, dan kapasitas yang memadai (Sumber Daya Manusia, anggaran, proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung serta regulasi) sehingga mampu mendeteksi potensi pajak yang ada dan merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efektif dan efisien.

Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efiesien dan transparan.” Jelas irwan.

Selain itu, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Dan sesuai dengan ketentuan berlaku, instansi pemerintah daerah harus menjalankan kewajiban pemotongan atau pemungutan baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal terdapat kesulitan Kantor Pajak Curup siap memberikan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Curup berharap dapat menjalin kerja sama dan sinergi yang baik dengan Dinkes Rejang Lebong.

 

Pewarta: Sofia Rabb
Kontributor Foto: Muhammad Atthariq Rahfi Hidayat
Editor: