Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bertajuk Ngisi SPT Besamo kepada para pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Curup di Kantor Lapas Kelas IIA Curup (Rabu,17/1).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB ini dihadiri oleh beberapa perwakilan KPP Pratama Curup yaitu Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’i, Kepala Seksi Pengawasan II Wahyudi, Kepala Seksi Pelayanan Henky, Account Representative Seksi Pengawasan II Risman Kurniadi, Pelaksana M. Ichwan Setiawan, Fadlan Fitra Alfaridlo, dan Anisa Putri Damayanti.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’i. Dalam sambutannya, Imam menyampaikan apresiasi atas antusias para pegawai Lapas untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal.

“Saya ingin seluruh pegawai untuk mengikuti asistensi ini dengan baik. Hal ini sangat penting karena merupakan kewajiban para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya,” ungkap Imam.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi e-Filing dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang disampaikan oleh Risman Kurniadi. Risman menjelaskan bahwa pegawai Lapas memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs web www.pajak.go.id. Tim tersebut juga mendampingi para pegawai, dimulai dari pendaftaran pada situs web www.pajak.go.id, pemadanan NIK-NPWP hingga asistensi pengisian formulir SPT Tahunan berdasarkan bukti potong.

Dengan adanya asistensi tersebut, KPP Pratama Curup berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi para pegawai Lapas dalam melaporkan SPT Tahunan sehingga di tahun-tahun berikutnya dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dan mandiri tanpa menemui kendala berarti.

 

Pewarta: Sofia Rabb
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan
Editor: Raden Rara Endah P.