Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mengudara bersama PRFM News Channel 107.5 FM Bandung di Jalan Asia Afrika Nomor 77, Kota Bandung (Jumat, 11/8). Dipandu oleh penyiar Dona Dameria, gelar wicara (talkshow) bersama Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas Ibnu Fajar Saputra dan Devita Nur Anggraini kali ini membahas mengenai peraturan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

“Dalam peraturan terbaru ini diatur lebih lanjut mengenai tarif dan pengaturan Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disingkat PKP,” tutur Ibnu mengawali perbincangan.  Dalam talkshow tersebut, Ibnu mengupas  isi PMK-48 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Mei 2023, yaitu mengenai pengusaha emas perhiasan yang terdiri dari pabrikan emas perhiasan atau pedangan emas perhiasan wajib untuk melaporkan usahanya sebagai PKP, perubahan penerapan ketentuan termasuk tarid pajak PPh dan PPN serta perlakuan PPh dan PPN pada masa peralihan.

Lebih lanjut, Devita menyampaikan mengenai tarif pajak atas penyerahan emas perhiasan yang menurut aturan terbaru adalah dibagi menjadi dua yaitu 1,1% dari harga jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir yang memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan.

"tarif 1,65% dari harga jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir yang tidak memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan," lanjut Devita menjelaskan. Berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB, di akhir sesi, Dona membacakan beberapa pertanyaan yang masuk dari pendengar yang langsung dijawab oleh Ibnu dan Devita.

Dengan adanya aturan yang baru ini, Ibnu menyampaikan apabila wajib pajak melakukan kegiatan usaha seputar perdagangan atau jual beli emas baik dalam bentuk badan usaha atau perorangan belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP,  agar  segera mendaftarkan diri di KPP terdaftar dan tidak lupa menjalankan kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas.

 

Pewarta: Retno Kusyanti 
Kontributor Foto: Siska Maharani
Editor:  Sintayawati Wisnigraha, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.