Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas bersinergi dengan JSPN KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan dari Wajib Pajak Badan PT DS di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Selasa, 22/8).
Salah satu bentuk upaya penagihan aktif yang dilakukan melalui kegiatan penyitaan aset wajib pajak ini dilakukan karena wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp3.343.193.099,00 sebagai dasar sita dan daluwarsa sebesar Rp1.830.470,00.
Tim KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga yaitu Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Adi Prana Pribadi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Caecilia Diah Permatasari, serta JSPN Adinda Dwi Rahmatia dan Riska Nesa Setiawan yang menyita aset wajib pajak PT DS selaku wajib pajak dalam wilayah administrasinya dengan didampingi Tim KPP Pratama Bandung Cicadas yang diwakili oleh Kepala Seksi P3 Irawan, JSPN Rizianita Pertamasari, dan Pelaksana Seksi P3 Wildan Wijaya. Objek sita berada pada wilayah administrasi KPP Pratama Bandung Cicadas.
“Upaya sita yang kami lakukan ini merupakan salah satu upaya penagihan aktif setelah melewati rangkaian upaya penagihan sebelumnya dengan menerbitkan surat teguran dan memberitahukan surat paksa,” ungkap Adinda.
Dengan sinergi yang terjalin ini, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan KPP Pratama Bandung Cicadas berharap PT DS dapat memenuhi kewajiban terkait utang pajaknya.
Pewarta: Retno Kusyanti |
Kontributor Foto: Rizianita Permatasari |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat