Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong adakan edukasi pajak kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring pada hari Rabu (11/01). Kelas pajak yang ditujukan kepada PKP baru ini bertujuan untuk membantu PKP dalam memahami kewajiban perpajakannya sehingga diharapkan mengurangi jumlah PKP yang dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga.

Kelas pajak yang dihadiri oleh 47 peserta ini dibuka oleh penyuluh pajak KPP Pratama Cibinong, Muzakky Nawawi pukul 09.00 wib. Dalam paparanya Zakky menjelaskan yang dimaksud PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “PKP mempunyai empat kewajiban yaitu melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, memungut PPN dengan cara menerbitkan faktur pajak setiap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, menyetor PPN kurang bayar yang telah dipungut, dan yang terakhir adalah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN” Zakky, lanjut menjelaskan.

Melanjutkan pembahasan, pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang omset dalam satu tahun pajak sudah mencapai Rp4,8 miliar setahun. “Pengusaha yang beromset kurang dari Rp4,8 miliar setahun disebut pengusaha kecil. Pengusaha kecil tidak wajib menjadi PKP tetapi boleh menjadi PKP. Pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP wajib menjalankan kewajiban PKP” tutur Zakky.

Harris Suranta Ginting, penyuluh pajak KPP Pratama Cibinong melanjutkan materi. PKP wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP, pada saat pembayaran jika pembayaran terjadi terlebih dahulu, dan pada saat lain yang ditentukan UU PPN. “Jika Bapak Ibu melakukan penyerahan pada tanggal 11 Januari 2023 maka faktur pajak dibuat saat penyerahan yaitu tanggal 11 Januari 2023. Jika faktur pajak dibuat setelah tanggal 11 Januari 2023 maka dikategorikan sebagai faktur pajak terlambat dibuat, dan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Harris mengingatkan peserta.

Kewajiban selanjutnya adalah setor PPN kurang bayar dan lapor SPT masa PPN setiap bulan maksimal akhir bulan bulan berikutnya . “PKP wajib lapor SPT masa PPN setiap bulan meskipun pada bulan tersebut nihil atau tidak ada transaksi.” Ungkap Harris. “Jika PKP tidak atau terlambat lapor maka PKP akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) berupa denda sebesar Rp500.000 per bulan. Jika PKP tidak atau terlambat setor maka akan dikenai sanksi bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” pungkas Harris

Kegiatan kelas pajak ditutup pukul 11.30 setelah sebelumnya diadakan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri. KPP Pratama Cibinong rutin mengadakan kelas pajak untuk PKP baru setiap bulan. Informasi kelas pajak dapat dilihat pada instagram @pajakcibinong.

 

Pewarta: Muzakky Nawawi
Kontributor Foto: Muzakky Nawawi
Editor: Arif Miftahur Rozaq