Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menggelar sosialisasi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan Data Mandiri NIK sebagai NPWP di Kantor Kecamatan Panjalu (Selasa, 7/3). Acara ini petugas KPP Pratama Ciamis lakukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak di kecamatan Kabupaten Ciamis tentang hak dan kewajiban dalam bidang perpajakanAcara ini diikuti oleh 35 orang dari Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Sukamantri, termasuk Yayat Hidayat yang merupakan sekretaris camat Panjalu dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Sukamantri.

Yayat dalam sambutannya menekankan bahwa semua wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu 31 Maret 2023. Hendra Eristaputra yang bertugas sebagai Account Representative juga mengimbau agar wajib pajak memadankan NIK mereka menjadi NPWP, karena mulai tahun depan NIK akan digunakan sebagai NPWP. Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh pajak KPP Pratama Ciamis Nanik Utami, Dani Tantowi dan Sulwan Mubarok. Para peserta juga  langsung praktik  memadankan data mandiri dan mengisi SPT Tahunan mandiri.

 

Pewarta:sulwan mubarok
Kontributor Foto: sulwan mubarok
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Zacky Rasyid