Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengadakan kegiatan pendampingan pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan SPT masa Unifikasi Instansi Pemerintah secara tatap muka di Aula Arjuna Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah pukul 09.00 WIB hingga selesai (Jumat, 1/9).

Sebanyak 25 peserta hadir di Aula Arjuna Dinas Koperasi UKM untuk mengikuti kegiatan pendampingan dan asistensi pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan serta pelaporan SPT Masa. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari yang hadir yaitu Enggar Abimanyu dan Marcellinus Paskaris Wibowo.  Pemateri menjelaskan terkait menu yang ada pada aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang memudahkan para bendaharawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Pada aplikasi tersebut dapat membuat bukti potong PPh pasal 21/26, dan bukti potong unifikasi yaitu terkait PPh pasal 22,23,15, pasal 4 ayat 2, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan BaranG Mewah (PPnBM). “Apabila terdapat pajak terutang dapat membuat kode billing dimana dapat mengurangi kesalahan pembuatan kode billing, walaupun layanan E-Billing juga masih dapat digunakan sehingga tidak mematok harus membuat kode billing di E-Bupot Unifikasi,” ungkap Enggar.

Kegiatan dilanjutkan dengan praktek langsung menggunakan E-Bupot Unifikasi dari pemotongan PPh pasal 21 dan seterusnya untuk PPh lainnya hingga PPN dan PPnBM. Setelah itu dilanjutkan cara pembuatan kode billing dan cara perekaman bukti setor. Pada tahap terakhir yaitu melakukan penyiapan SPT untuk dilaporkan dalam SPT masa PPh pasal 21 maupun SPT masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

“Wajib Pajak dapat menggunakan metode import data bukti potong apabila data yang dipotong cukup banyak,” kata Enggar. Ia juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT masa Unifikasi paling lambat dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, semisal akan melaporkan SPT Unifikasi masa pajak September maka paling akhir dilaporkan tanggal 20 Oktober begitu seterusnya.

Dalam E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah tidak perlu menginstall aplikasinya karena sudah berbasis web sehingga memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT masa PPh pasal 21 dan SPT masa Unifikasi bagi Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah.

 

Pewarta:R. Budi Utomo
Kontributor Foto:Marcellinus Paskaris Wibowo
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.