Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengundang Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya di Aula KPP Pratama Semarang Candisari di Semarang (Kamis, 19/01).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka dan membahas kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) hingga pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yag dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dimulai dengan registrasi pendaftaran dan mengisi daftar hadir. Peserta mendengarkan penjelasan langsung dari tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari, Rafi Rizqi dan R Budi Utomo. Tim penyuluh menjelaskan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu menerbitkan Faktur Pajak saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP), saat pembayaran termin atau saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.
Dari pembahasan PER-03/2022 tentang Faktur Pajak dan kewajiban PKP, pembelajaran dilanjutkan dengan langkah-langkah melaporkan SPT masa PPN setiap bulan. Budi juga membuka sesi tanya jawab supaya wajib pajak dapat menanyakan materi atau hal apa yang masih belum jelas atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Kegiatan secara tatap muka ini untuk membantu memberikan pelayanan kepada wajib pajak agar semakin mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya
Pewarta: R. Budi Utomo |
Kontributor Foto: R. Budi Utomo |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat