Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 2/3).

Dalam pelaksanaannya, KPPN Benteng mengundang Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Benteng untuk hadir dalam kegiatan ini dengan menugaskan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkup satuan kerja masing-masing. Tema yang dibahas pada kegiatan ini yaitu seputar SPT Unifikasi dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11%.

Narasumber kegiatan ini yaitu Moissa Sulistyo Hananto, Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bulukumba yang mengawali kegiatan ini dengan menjelaskan definisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi serta bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi.

Selanjutnya, Moissa Sulistyo Hananto juga menjelaskan kegunaan SPT Masa PPh Unifikasi yaitu untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan atau pemungutan SPT Masa PPh kedalam satu format laporan SPT.  Bukti pemotongan atau pemungutan dan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

Dengan adanya SPT Masa Unifikasi, Penyuluh Pajak berharap dapat membantu Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pemotongan atau pemungutan serta pelaporan.