
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Kantor Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Syarbini Mattewakang di KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan, Binamu (Kamis,14/9). Kunjungan Kepala Badan Kesbangpol ini bertujuan untuk mengajak KP2KP Bontosunggu ikut serta dalam program pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jeneponto.
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik sangat antusias atas kunjungan dan ajakan kepala Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jeneponto ini. “Bagus programnya Pak, nanti kami akan buat video dan kami tampilkan di ruang pelayanan. Biar videonya bisa ditonton juga oleh wajib pajak yang datang. Ini bisa menjadi pengingat generasi muda atau masyarakat Jeneponto untuk tidak terjerumus penggunaan obat-obatan terlarang” ujar Aries.
Selain mengajak KP2KP Bontosunggu untuk turut serta dalam program pemerintah Kabupaten Jeneponto, Syarbini juga melakukan konsultasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Bagaimana dengan pegawaiku yang belum Lapor SPT Tahunan dan Pemuktahiran NPWP-nya Pak Aries?” tanya Syarbini.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), NIK akan digunakan sebagai NPWP dan ketentuan ini akan berlaku pada Januari 2024. “Kalau untuk Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online pada situs web pajak.go.id atau bisa juga datang kesini (KP2KP Bontosunggu), ada petugas Tempat Pelayanan Tepadu yang siap bantu Pak,” ujar Aries.
KP2KP Bontosunggu senantiasa mendukung program Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. KP2KP Bontosunggu juga terus mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat