Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Tarowang beralamat di Desa Tarowang, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 13/7). Kunjungan kerja ini bertujuan menyampaikan surat monitoring dan imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kecamatan Tarowang.

Petugas KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin bertemu dengan Sekretaris Kecamatan Tarowang untuk menyampaikan surat monitoring serta imbauan kepada ASN di lingkup Kecamatan Tarowang untuk menyampaikan SPT Tahunan. “Berdasarkan persandingan data pelaporan yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jeneponto, diketahui pada kecamatan Tarowang terdapat 6 ASN yang belum menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022,” jelas Alda.

Setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak Kecamatan Tarowang, didapatkan informasi bahwa terdapat beberapa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ASN Kecamatan Tarowang berbeda antara yang dimiliki wajib pajak dengan yang terdapat di BKD Kab. Jeneponto dan DJP. Atas temuan tersebut, pihak KP2KP Bontosunggu menyarankan agar pihak kecamatan mendata ulang seluruh NPWP ASN Kecamatan Tarowang dan memberikan data tersebut ke BKD Kabupaten Jeneponto. 

Pada akhir pertemuan Sugialda menyampaikan apabila wajib pajak membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi KP2KP Bontosunggu melalui Whatsapp atau datang langsung ke KP2KP Bontosunggu.

 

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.