Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Kecamatan Bangkala di Kantor Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 13/7).
Petugas KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin memberikan surat imbauan kepada Andi Solihin selaku Sekretaris Camat Bangkala. Imbauan penyampaian SPT Tahunan ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KP2KP Bontosunggu antara data SPT yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jeneponto. Dalam hasil monitoring tersebut terdapat 9 ASN di lingkup Kecamatan Bangkala yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.
Andi Solihin menyampaikan bahwa bukti potong 1721-A2 sudah diberikan oleh bendahara sejak bulan Februari dan sudah memberikan arahan kepada para pegawai untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu. “Kami sudah memberikan bukti potong dan sudah mengarahkan pegawai untuk segera melaporkan secara pribadi,” jelas Andi Solihin.
Pada akhir pertemuan pihak Kecamatan Bangkala berkomitmen akan mengimbau para pegawai untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri atau datang langsung ke KP2KP Bontosunggu. KP2KP Bontosunggu berharap para wajib pajak dapat patuh menjalankan kewajiban perpajakan agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat