Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Desa Camba-Camba bertempat di Kantor Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 5/9). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengimbau kewajiban perpajakan desa atas pengelolaan dana desa tahun 2023.
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menyampaikan tujuan kujungan kerja ini dengan Segani Sikki selaku Kepala Desa Camba-Camba. Aries menyampaikan bahwa Desa Camba-Camba tidak ada penyetoran pajak dari tahun 2022. “Pak Desa, kenapa sampai sekarang belum ada pembayaran pajak? Apa ada kendala?” tanya Aries.
“Begini Pak Aries, kami baru saja mendapat hasil rekonsiliasi atas kegiatan Desa di tahun 2022 dari Inspektorat. Saat ini masih proses pembuatan billing, kalau untuk tahun 2023 belum kami buat spjnya,” jawab Segani.
“Apabila desa sudah ada spjnya tapi ragu perhitungan pajaknya, bisa Kami bantu asistensi perhitungan pajaknya Pak Desa. Seharusnya untuk pajak di tahun 2022 terakhir dibayarkan akhir desember 2022, bukan di tahun 2023,” jelas Aries.
“Baik Pak Aries, untuk tahun ini akan segera Kami penuhi kewajiban perpajakannya,” jawab Segani. Setelah memahami kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa, pihak desa akan segera memenuhi kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa di tahun 2023.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Tim KP2KP Bontosunggu |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat