Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan melalui siaran langsung di Instagram resmi KPP Bontang yaitu @pajakbontang di Kota Bontang (Rabu, 23/8).

Siaran langsung dipandu oleh Penyuluh Pajak Bontang Heryoni Ramadhani. “Siaran langsung instagram kali ini berbeda dengan siaran langsung sebelumnya karena KPP Pratama Bontang berkesempatan untuk berkolaborasi bersama Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara yang menjadi narasumber yaitu Edwin Widiatmoko dan Didik Musthafa. Terima kasih Kak Edwin dan Kak Didik sudah menyempatkan waktunya berkunjung ke KPP Pratama Bontang dan ikut menyapa Kawan Pajak di siaran langsung @pajakbontang,” ujar Heryoni Ramadhani membuka siaran langsung.

Edwin dan Didik memberikan sosialisasi terkait peraturan terbaru yakni Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan. “Berdasarkan Undang Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja sepanjang terkait 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) boleh dikurangkan, bagi si penerima tersebut dikategorikan sebagai penghasilan dan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh),” jelas Edwin.

“Akan tetapi, terkait natura tersebut ada beberapa kriteria yang dikategorikan sebagai non objek PPh. Kriteria tersebut di antaranya penyediaan makanan bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan untuk daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), serta natura dan/atau kenikmatan untuk jenis dan/atau batasan tertentu,” tambah Didik.

Sebagai kalimat penutup, Heryoni Ramadhani selaku moderator menekankan bahwa PMK Nomor 66 Tahun 2023 berlaku sejak 1 Juli 2023 sehingga bagi pemberi kerja, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pada masa Januari-Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh. Namun, penerima penghasilan wajib menghitung, menyetor, serta melaporkan natura dan/atau kenikmatan tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023.

Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.