Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi untuk Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Desa di Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 19/04). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pos Pelayanan Pajak Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur.
Perwakilan Kepala Desa dan Bendahara Pengeluaran 10 Desa di wilayah Kecamatan Muara Wahau hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Dalam kegiatan kali ini Nanang Maulana, Asisten Penyuluh Pajak, mengimbau agar para Bendahara bisa mengikuti aturan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 dengan benar dan taat.
- 20 kali dilihat