
KPP Pratama Bontang menggelar Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan Badan bagi Wajib Pajak Badan yang tersebar di Wilayah Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, dan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 9/2).
Sosialisasi yang digelar di Kantor Desa Benua Baru Ilir tersebut dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai dengan Heryoni Ramadhani selaku narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar meningkatkan pemahaman Wajib Pajak Badan khususnya di Wilayah Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, dan Kaliorang tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan atau SPT 1771.
Sejumlah 15 Wajib Pajak Badan yang terdiri dari 8 WP Persekutuan Komanditer, 4 WP Koperasi dan sisanya Wajib Pajak Perseroan Terbatas dan Perusahaan Perorangan.
“Batas waktu Pelaporan SPT Tahunan 1771 paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau dengan kata lain paling lambat tanggal 30 April. Mohon agar menjadi perhatian bagi Bapak/Ibu, mengingat keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 akan dikenai denda sebesar 1 juta rupiah,” ujar Heryoni, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang, selaku narasumber.
Heryoni mengharapkan dengan kemudahan yang disediakan oleh DJP dalam melaporkan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak Badan bisa menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga tidak ada lagi yang dikenai denda sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang KUP yaitu Denda Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Badan sebesar 1 juta rupiah.
- 27 kali dilihat