Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan pada pengusaha sarang burung wallet wilayah Sansaka di Kantor Desa Benua Baru Ilir, beralamatkan Jalan Imam Bonjol RT 07 Dusun Sangatta II, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 9/2).

Acara ini dibuka pukul 13.30 WITA dengan pemaparan materi Kewajiban Perpajakan bagi para pengusaha sarang burung walet sebagai inti acara oleh Zunansyah Falanni, Kepala Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang,

“Semoga para pengusaha sarang burung walet dapat menjadi potensi perpajakan dan berkontribusi besar dalam penerimaan pajak,” ucap Zunansyah Falanni.

Falanni menjelaskan pula soal tarif terbaru untuk pengenaan pajak UMKM berdasarkan UU HPP dimana pengusaha UMKM sekarang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 500 juta sebagai pengurang omzet. "Pengurang omzet ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pajaknya juga menegaskan untuk para pengusaha sarang burung walet yang sudah memperoleh memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar maka harus dikukuhkan menjadi PKP paling lama akhir bulan berikutnya," tambahnya.

Berakhir pada pukul 14.30 WITA, Falanni berterima kasih kepada para peserta sosialisasi yang telah hadir. “Kegiatan sosialisasi berjalan dengan sangat kondusif, diharapkan dengan sosialisasi ini informasi tentang UU HPP yang baru berlaku ini dapat tersebar luas dengan baik dan merata,” tutupnya.