
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan koordinasi terkait ketentuan perpajakan pada Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bontang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Pratama Bontang Kota Bontang (Selasa, 26/04).
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pengawasan V Zunansyah Falanni dan Kepala Seksi Pengawasan I Djohan Widagdo.
“Fasilitas PPN yang didapat di Kawasan Berikat yakni PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang dimasukkan ke Kawasan Berikat,” jelas Zunansyah Falanni.
“Selain itu, PPN juga tidak dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Subjek Pajak Luar Negeri yang barang tersebut dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut untuk selanjutnya diekspor,” tambahnya.
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA. KPPBC Bontang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis PKC-DT Ramses beserta dua pelaksana Brilian Rizky Damarjati dan Syafrie Syahrisa Sudjono.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membentuk satu pemahaman terkait perlakuan PPN di Kawasan Berikat. “Dengan adanya kegiatan seperti ini semoga sinergi antar instansi semakin terjalin dengan baik,” tutup Ramses.
- 94 kali dilihat