
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak secara daring terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 15/12). Kegiatan ini merupakan kelas pajak rutin yang dilakukan oleh tim Penyuluh KPP Pratama Bontang yang dilaksanakan setiap pekan dengan menggunakan media Zoom Meeting. Kelas pajak dimulai pada pukul 14.00 WITA dengan narasumber Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana.
Dalam kelas pajak ini, Nanang menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Membuka sesi pemaparan materi, Nanang menjelaskan latar belakang terbitnya PMK-64/PMK.03/2022. “Tujuan disahkannya peraturan ini adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” jelasnya.
Nanang juga menjelaskan bahwa lingkup barang hasil pertanian tertentu adalah sebagaimana terlampir pada PMK-64 tersebut. Tak lupa, Nanang menjelaskan bagaimana mekanisme pemungutan PPNnya. “Sesuai PMK-64/PMK.03/2022, PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat dipungut dengan mekanisme PPN besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual” terang Nanang. Pemaparan diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Melalui kelas pajak ini, KPP Pratama Bontang berharap wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan peraturan PPN ini dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Dwi Astuti |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 kali dilihat