Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan sosialisasi perpajakan dengan tema Program Pengungkapan Sukarela secara tatap muka dari Ruang Serbaguna Kecamatan Sangkulirang, Kab. Kutai Timur (Selasa, 08/02). 

Sosialisasi ini dilaksanakan setelah acara pembukaan Pos Pelayanan Pajak Sangkulirang yang diikuti oleh 20 Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Bendahara Pemerintah.

“PPS ini diselenggarakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Hanya satu tahap, tidak seperti Tax Amnesty yang dibagi menjadi beberapa tahapan. Diharapkan Bapak Ibu dapat berpartisipasi untuk mengikuti program ini,” imbau Heryoni Ramadhani selaku penyuluh pajak KPP Pratama Bontang.

Dilanjutkan oleh Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto yang menjelaskan latar belakang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan PPS. Dalam ketentuan mengenai PPS terdapat dua kebijakan. Kebijakan pertama untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi peserta Tax Amnesty dan kebijakan kedua untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan aset yang diperoleh pada tahun 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

“Bagi Saudara yang ingin berkonsultasi lebih jauh mengenai PPS di luar edukasi ini dapat menghubungi kontak Whatsapp KP2KP Sangatta maupun KPP Pratama Bontang,” tambah Ricky.

Wajib pajak diberikan kesempatan bagi mereka yang belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada Tax Amnesty tahun 2016 dalam PPS atau Voluntary Disclosure Program (VDP). Diatur tersendiri dalam Bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021.