
Para pedagang pasar dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sekitar Kecamatan Sangkulirang menghadiri acara Sosialisasi UU HPP dan PPS. Acara yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bontang dan KP2KP Sangatta tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Benua Baru Ilir, Jl. Imam Bonjol RT 07 Dusun Sangatta II, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 10/2).
Heryoni Ramadhani, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang, menjadi narasumber acara Sosialisasi UU HPP dan PPS mulai pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WITA. Beliau menyampaikan, “Dalam aturan baru ini, para pedagang pasar dan pengusaha UMKM mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa keringanan dalam kewajiban perpajakan. Yang semula setiap bulan menyetorkan pajak final UMKM, kini apabila penghasilan di bawah 500 juta per tahun maka tidak perlu menyetorkan pajaknya”.
“Namun apabila omzet Bapak Ibu sekalian melebihi 500 juta per tahun, misalnya 505 juta maka selisih dari 505 juta dikurangkan 500 juta tersebut akan dikenakan pajak 0,5%,” lanjut Heryoni Ramadhani.
Selain menjelaskan terkait perpajakan UMKM dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Heryoni Ramadhani juga menyampaikan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Menurut UU PPS, terdapat 2 kebijakan terkait dengan pengungkapan sukarela ini. Kebijakan pertama diberlakukan untuk Badan dan Orang Pribadi yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty pada tahun 2016. Kemudian, kebijakan kedua diperuntukan Orang Pribadi yang belum pernah mengikuti Tax Amnesty tetapi ingin mengungkapkan hartanya pada tahun 2019 dan 2020,” jelas Heryoni Ramadhani.
Para partisipan sosialisasi menyimak pemaparan dengan antusias. Adanya sosialisasi menjadi ruang untuk melakukan dialog dua arah antara masyarakat dan perwakilan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
- 26 kali dilihat