Sebanyak 40 Bendahara Instansi Pemerintah yang berada di wilayah Kecamatan Cicendo, Kecamatan Andir, Kecamatan Sukajadi, dan Kecamatan Sukasari Kota Bandung mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Bagi Instansi Pemerintah di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara, Jalan Terusan Prof. Dr. Soetami No. 2 Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung (Selasa,17/1).

Selain asistensi pembuatan bukti pemotongan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini dilaksanakan dalam rangka pengenalan SPT Unifikasi PPh Pasal 21 untuk Instansi Pemerintah. Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati memberikan sambutan pembukaan kepada seluruh peserta yang hadir, dan dilanjutkan  Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan memaparkan materi Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 Bagi Instansi Pemerintah.

Pewarta: Imara Nurul Anisa
Kontributor Foto: Aditya Novian Pratama
Editor: Sintayawati Wisnigraha