Bendahara Pengeluaran Pembatu Kecamatan Sukajadi Bandung beserta lima bendahara subunit kelurahan yang di bawahinya mengikuti edukasi Coretax DJP di ruang Aula Sangkuriang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara, Kota Bandung (Selasa, 18/2).               

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara, Fakhri Raihan dan Luski Dean Peryusfita, serta Account Representative pengampu wajib pajak Kecamatan Sukajadi Bandung, Ferry Setiawan V, menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Fakhri memulai edukasi dengan memberikan pemaparan umum terkait proses bisnis Coretax DJP.

“Coretax (DJP –red) merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujar Fakhri.

Lebih lanjut, Fakhri menjelaskan tata cara penambahan akun sub unit pada Coretax DJP Kecamatan Sukasari Bandung. Fakhri mengingatkan para bendahara subunit kelurahan telah melakukan pemadanan NIK NPWP serta memastikan email dan nomor gawai yang terdaftar masih aktif agar penambahan subunit pada Coretax DJP Kecamatan Sukasari Bandung dapat berjalan dengan lancar.

Setelah seluruh subunit kelurahan berhasil didaftarkan pada Coretax DJP Kecamatan Sukasari Bandung dan telah ditetapkan role aksesnya, Fahkri meminta para bendahara kelurahan untuk memulai mengakses Coretax DJP pribadi dan melakukan impersonating sebagai Kecamatan Sukajadi Bandung.

“Fitur impersonating tersebut memungkinkan pengelolaan akun Coretax DJP, baik badan, instansi pemerintah, ataupun wajib pajak orang pribadi dengan perwakilan dapat dijalankan oleh pengurus atau wakil kuasa yang telah ditunjuk,” ujarnya.

Setelah pemaparan materi, para pesearta melakukan praktik langsung pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Unifikasi serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah dan PPh Unifikasi Instansi Pemerintah oleh seluruh subunit. Setelah itu, para peserta melakukan pembayaran dengan mekanisme penggunaan deposit pajak.

Pewarta: Aptri Oktaviyoni
Kontributor Foto: Luski Dean P
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.