Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengundang seluruh Notaris dan PPAT yang terdaftar untuk mengikuti edukasi secara daring mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Birueun (Senin, 18/3).

Dalam edukasi tersebut dibahas tata cara pelaporan SPT Tahunan untuk pekerjaan bebas beserta isu-isu terkait penerapan Coretax DJP yang mempengaruhi proses bisnis mereka. Peserta edukasi yang hadir merupakan para notaris dan PPAT di wilayah kerja Kabupaten Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. 

Kepala KPP Pratama Bireuen, Melki Ferdian, menyampaikan bahwa dengan sistem self assessment maka notaris dan PPAT diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri PPh yang terutang. Akan tetapi, KPP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan tersebut.

Kegiatan pengawasan tersebut berjenjang mulai dari edukasi hingga pengawasan dan penegakan hukum yang disesuaikan dengan profil kepatuhan masing-masing wajib pajak. Notaris dan PPAT merupakan profesi yang disebut secara khusus dalam UU PPh karena memiliki ciri khas sebagai pekerjaan bebas dimana penghitungan penghasilan kena pajak dapat menggunakan norma. 

Edukasi selanjutnya diisi oleh Penyuluh KPP Pratama Bireuen, Dara Nisrina dan Ridha Lutfi, yang menjelaskan secara rinci terkait dengan perhitungan PPh bagi notaris dan PPAT serta tata cara pelaporannya di SPT Tahunan. Terkait dengan pelaporan, poin yang ditegaskan adalah kewajiban lapor SPT bukan hanya lapor tepat waktu tetapi lapor dengan jelas, benar, dan lengkap.

Aspek kebenaran dari SPT tersebut terletak pada pelaporan penghasilan dan komponen SPT sesuai dengan keadaan sebenarnya. KPP memberikan saluran kontak dan layanan help desk bagi para notaris dan PPAT yang hendak berkonsultasi mengenai cara pelaporan SPT dengan benar. 

Kegiatan ini ditutup dengan diskusi interaktif, baik atas pertanyaan yang disampaikan pada kolom chat maupun terkait langsung dengan materi sosialisasi, mulai dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi para pegawainya sampai isu terkait penerbitan Suket PPh pengalihan tanah dan/atau bangunan melalui Coretax DJP.

Para notaris dan PPAT diminta agar segera mempersiapkan catatan mengenai peredaran bruto mereka dan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025.

Pewarta: Nurdin
Kontributor Foto: Ridha
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.