
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengunjungi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kaur (Selasa, 31/1).
Kedatangan Tri Setiyo Nugroho selaku Kepala KP2KP Bintuhan bertujuan untuk melakukan koordinasi penyampaian surat permintaan data dokter se-Kabupaten Kaur yang telah dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua.
“Surat sudah kami terima dan dalam proses tindak lanjut,” ucap Ahmad Fauzi, Kepala BPJS Kaur.
Tri menyampaikan penjelasan singkat terkait dengan surat tersebut yaitu kebutuhan data dokter yang melakukan kerja sama dengan BPJS. Untuk data dokter secara umum telah dimintakan pada Dinas Kesehatan.
Pada kesempatan ini, Tri juga menginformasikan agenda tambahan berupa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta pemadanan NIK. Tri menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan paling lambat 31 Maret 2023. Pemadanan NIK dapat dilakukan saat akan melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id.
Pada akhir pertemuan, Tri menginformasikan bahwa KP2KP Bintuan siap memandu apabila terdapat kendala dalam penyampaian balasan surat ke KPP Pratama Bengkulu Dua, pelaporan SPT Tahunan, atau pemadanan NIK melalui saluran komunikasi WhatsApp dan media sosial KP2KP Bintuhan.
Pewarta: Ananta Paramita |
Kontributor Foto: Reksitha Salsabilla |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 36 kali dilihat