Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kelas pajak dalam rangka asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diselenggarakan langsung di Kantor Pajak Bintuhan (Kamis, 6/6).

Kelas pajak ini ditujukan untuk rombongan wajib pajak dengan jenis Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berbondong-bondong hadir ke kantor pajak untuk mengurus persyaratan administrasi mereka karena telah lolos seleksi penerimaan. Adapun rombongan P3K yang hadir pada kelas pajak ini berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.

Perlu diketahui bahwa integrasi NIK menjadi NPWP sudah digencarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022. Integrasi ini dimaksudkan untuk mendukung program Single Identity Number (SIN) yang akan mempermudah pendataan warga negara hanya dengan satu nomor identitas yang mencakup berbagai informasi, mulai dari data keluarga hingga kewajiban perpajakan. Pemadanan NIK-NPWP direncanakan selesai bagi seluruh wajib pajak sampai tanggal 30 Juni 2024. Oleh karena itu, Pajak Bintuhan sudah menyelenggarakan banyak kegiatan sosialisasi berikut kelas pajak terkait urgensi pemadanan NIK-NPWP dan tata cara pemadanannya yang dilakukan secara daring.

Petugas yang bertugas pada kelas pajak, Dian Anggraeny Galingging menjelaskan terlebih dulu kepada peserta yang hadir pada kelas pajak terkait hak dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak yang memiliki NPWP. Petugas juga menyediakan layanan permohonan lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number) bagi wajib pajak yang lupa kata sandi akun DJP Online sebagai media untuk memadankan NIK menjadi NPWP. Pemadanan tersebut dilakukan pada menu profil masing-masing wajib pajak dalam akun DJP Online.

"Saya merasa terbantu setelah kelas pajak selesai dan terima kasih kepada pihak KP2KP Bintuhan selaku penyelenggara acara," tutup Rio salah satu peserta.

Pewarta: Ismi Alifia Prisman
Kontributor Foto: Veronica Uly Artha Situmorang
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.