Kantor Pelayanan, Pajak (KPP) Pratama Bintan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas pemenuhan kewajiban perpajakan para bendahara instansi/Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Lingga, bertempat di Aula KP2KP Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Rabu, 8/11).

Kegiatan monev tersebut berupa konseling dan bimbingan bagi para bendahara OPD yang dinilai dari pengawasan selama ini masih kurang dalam pemenuhan kewajiban terutama dalam  pelaporan pajak. Para bendahara OPD yang diundang yakni dari: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, RSUD Encik Mariyam, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.

KPP Bintan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III Dwi Purnomo menyampaikan tentang kewajiban perpajakan yang melekat pada bendahara dinas dan pentingnya kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah serta sanksi perpajakan atas ketidakpatuhan pelaporan SPT.  “Pajak yang dipotong/pungut dan setor ke negara dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) oleh para bendahara kembali akan dirasakan  manfaatnya oleh masyarakat  sebagai salah satu sumber penerimaan negara  guna membiayai hajat hidup  bangsa dan rakyat Indonesia,” ujar Dwi.

Acara dialog dan konseling  berlangsung aktif dimana  masing-masing bendahara OPD menyampaikan kendala dan sebab mengapa sampai saat ini masih kurang patuh dalam pelaporan pajak melalui e-bupot unifikasi. Atas hal tersebut, KPP Bintan dan KP2KP Dabo  memberikan saran dan solusi atas kendala yang disampaikan.

Di akhir acara, diambil komitmen dari para bendahara OPD yang hadir untuk  lebih mematuhi, memenuhi dan tertib terutama dalam  pelaporan kewajiban pajaknya baik yang telah lewat maupun ke depannya.

 

Pewarta: Wardiman
Kontributor Foto: Ghozi
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.