Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada wajib pajak yang baru dikukuhkan menjadi PKP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 22/8). 

Nashih Petugas yang bertugas memberikan edukasi tentang pemenuhan kewajiban bagi PKP supaya PKP tersebut mengetahui hak dan kewajibannya sebagai PKP. “Kewajiban PKP tidak hanya sekedar membuat Faktur Pajak saja, namun harus melaporkan SPT Masa PPN,” ujar Irfan saat memberikan materi kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Irfan menjelaskan kepada PKP yang hadir untuk melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu setiap bulannya supaya tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 per bulan atas SPT Masa PPN yang terlambat  atau tidak dilaporkan.

Di akhir pertemuan, Nashih menjelaskan apabila terdapat kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat berkonsultasi melalui saluran konsultasi online KP2KP Benteng dengan layanan gratis atau tidak dipungut biaya.

 

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor:Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.