Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pengurus serta karyawan salah satu koperasi perkebunan di Kecamatan Air Petai, Kabupaten Bengkulu Utara (Rabu, 1/3). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan Kepala Seksi Pengawasan V beserta dua Account Representative Seksi Pengawasan V untuk melakukan edukasi dan asistensi pelaporan SPT karyawan di salah satu koperasi perkebunan yang ada di kabupaten tersebut.

Edukasi dan asistensi tidak hanya pelaporan SPT Tahunan, tetapi menyangkut pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Pemadanan NIK sebagai NPWP akan menjadi salah satu program percepatan yang dilakukan KPP Pratama Bengkulu Satu. Percepatan tersebut dilakukan karena tanggal 1 Januari 2024, NPWP secara keseluruhan akan digantikan dengan NIK. Oleh karena itu, pemutakhiran NIK perlu segera dilakukan oleh seluruh wajib pajak terutama karyawan pemberi kerja.

Jemput bola yang dilakukan di salah satu koperasi perkebunan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPP Pratama Bengkulu Satu untuk mempercepat pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pelaporan, yaitu 31 Maret 2023. Percepatan ini dilakukan untuk menghindarkan karyawan pabrik kelapa sawit tersebut terhadap denda telat lapor sebesar Rp100.000.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Tim Fotografer
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum