Kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja melaksanakan audiensi Bersama Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Ir. H. Lanosin, M.T. yang dilaksanakan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Kotabaru, Martapura, Ogan Komering Ulu Timur (Selasa, 19/3).
Audiensi ini merupakan bentuk silahturahmi sekaligus membahas beberapa poin antara lain Optimalisasi Penerimaan Pajak Dana Desa, Gambaran Besar CTAS (Core Tax Administration System), Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak Pemkab OKU Timur dan KPP melalui penggalian potensi sectoral, Koordinasi Penghimpunan Data Regional (ILAP), dan Mengajak Bupati OKU Timur dan segenap masyarakat OKU Timur untuk melakukan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP sebelum 31 Maret 2024.
Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja, Drajat Setiharso hadir dalam audiensi didampingi Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Pengawasan II, dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ogan Komering Ulu Timur. Sedangkan dari Pemkab OKU Timur dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., beserta Asisten 1 Drs. Dwi Supriyanto, M.M., Kepala Dinas PUTR Ir. Aldi Gurlanda, M.T., Kepala Dinas Kominfo Hj. Sri Suhartati, S.E. M.M., dan Perwakilan BPKAD.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja menyampaikan gambaran besar CTAS (Core Tax Administration System). “Tahun 2024 ini seluruh Kantor Pajak secara nasional akan memakai sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. CTAS rencananya bakal diterapkan pada 1 Juli 2024.” Ungkap Drajat Setiharso.
Selain itu, ia juga menyampaikan tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Dana Desa. Drajat Setiharso menyampaikan terimakasih kepada Bupati OKU Timur atas Desa-desa yang telah patuh melakukan pembayaran pajak dana desa walaupun masih ada desa lain yang masih belum patuh melaksanakan pembayaran dana desa.
Dalam pertemuan yang bertepatan di bulan Maret yaitu batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Drajat Setiharso mengajak para jajaran Pemkab dan seluruh masyarakat di wilayah OKU Timur untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. “Pada bulan maret ini kami kantor pajak lagi ramai-ramai nya pelaporan SPT Tahunan pak, mohon dukungan nya semoga wajib pajak khusunya di wilayah OKU Timur agar melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024.” Ungkap Drajat Setiharso.
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T. merespons positif dengan memberikan dukungan penuh dan siap sedia membantu KPP Pratama Baturaja dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, yakni akan mengajak masyarakat selaku wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Aria Aga Sahpiri |
Kontributor Foto: Dandy Naufalzach Fadlurahman |
Editor: Aria Aga Sahpiri |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat