Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan penyuluhan daring membahas skema penghitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 16/2). Penyuluhan ini dilaksanakan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Kegiatan kali ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Merita Katrina Sari sebagai moderator dan Ribka Linda Novyani sebagai pemateri. Kelas Pajak kali ini dihadiri 80 peserta yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Batam Utara.
Kelas Pajak disambut dengan antusias oleh para peserta, terlihat dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan. Hal yang paling banyak ditanyakan perihal apakah pemberi kerja selaku pemotong wajib setiap bulannya memberikan bukti potong bulanan yang sudah dibuat di aplikasi e-bupot 21/26 kepada pegawai perusahaannya.
Merita menjelaskan bahwa pemberian bukti potong kepada pegawai yang dipotong perusahaan perlu memperhatikan beberapa kondisi, apabila pihak yang dipotong merupakan pegawai tidak tetap yang dibayar harian atau bulanan serta bukan pegawai maka bukti potong diberikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara untuk pegawai tetap diberikan bukti potong saat masa pajak ketika pegawai tersebut diterbitkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak bukti potong 1721 diterbitkan.
"Selain memperhatikan batas waktu pemberian bukti potong bulanan dan tahunan kepada pegawai yang dipotong, pihak pemotong PPh Pasal 21 juga harus memperhatikan jatuh tempo batas setor PPh Masa Pasal 21 yaitu tanggal 10 bulan berikutnya dan batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21 tanggal 20 bulan berikutnya," jelas Ribka.
Pewarta: Andhika Saputra |
Kontributor Foto: Rafiqa Yasir |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 54 kali dilihat