Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Rabu, 25/1).

Kegiatan ini dilakukan KPP Pratama Batam Utara untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan berharap masyarakat yang memiliki NPWP segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum akhir tahun 2023 ini.

Penggunaan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia telah diimplementasikan secara bertahap sejak 14 Juli 2022 dan akan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2024.

Pewarta: Merita Katrina
Kontributor Foto: Afifa Nur Laila
Editor: Bonita